Text
Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia
PRAKATA (i) | KATA PENGANTAR (ii) | DAFTAR ISI (iii) | BAB I Pendahuluan (1): A. Pengertian Hukum Pidana (1), B. Pembagian Hukum Pidana (4), C. Tujuan Hukum Pidana (7), D. Tujuan Hukum Pidana di Indonesia (10), E. Fungsi Hukum Pidana (11), F. Dasar Pemidanaan (12), G. Alasan dan Maksud Pemidanaan (13) | BAB II Sejarah Perkembangan Hukum Pidana Indonesia (17): A. Zaman VOC (17), B. Zaman Hindia Belanda (19), C. Zaman Kedudukan Jepang (20), D. Zaman Kemerdekaan (21) | BAB III Asas Berlakunya Hukum Pidana (27): A. Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu (27) [1. Asas Legalitas (27), 2. Tujuan Asas Legalitas (28), 3. Pengecualiaan Asas Legalitas (29)], B. Asas Berlakunya Hukum Pidana Berdasarkan Tempat dan Waktu (30) [1. Asas Teritorial (30), 2. Asas Personalitas (30), 3. Asas Perlindungan (Nasional Pasif) (31), 4. Asas Universaliteit (Asas Persamaan) (33)] | BAB IV Tindak Pidana (35): A. Pengertian Tindak Pidana (35), B. Sejarah Pembagian Tindak Pidana (38), C. Pembedaan Kejahatan dan Pelanggaran (39), D. Aliran dan Doktrin Tentang Unsur-Unsur Tindak Pidana (42), E. Unsur-Unsur Tindak Pidana (45), F. Jenis-Jenis Tindak Pidana (55), G. Cara Merumuskan Tindak Pidana (60), H. Waktu dan Tempat Tindak Pidana (63) | BAB V Pertanggungjawaban Pidana (67): A. Pengertian Pertanggungjawaban (67), B. Mampu Bertanggungjawab (69), C. Kesalahan (70), D. Tidak Ada Alasan Pemaaf (75) | BAB VI Alasan Penghapusan Pidana (79): A. Teori Alasan Penghapusan Pidana (79), B. Alasan Penghapusan Pidana Umum (81), C. Alasan Penghapusan Pidana Umum di Luar Undang-Undang (91), D. Alasan Penghapusan Pidana Khusus (93) | BAB VII Percobaan (Poging) (95): A. Pengertian Percobaan (Poging) (95) [1. Pengertian percobaan (poging) dalam KUHP (95), 2. Pengertian Percobaan (poging) dalam RUU KUHP (97)], B. Unsur-Unsur Percobaan (poging) (99) | BAB VIII Penyertaan (Deelneming) (117): A. Dasar Hukum Penyertaan Menurut KUHP (117), B. Plegen (117), C. Doenpelegen (118), D. Medeplegen (124), E. Uitlokking (126), F. Pembantuan | BAB IX Perbarengan Tindak Pidana (Samenloop) (131): A. Pengertian Perbarengan Tindak Pidana (Samenloop) (131), B. Hukuman Perbarengan dalam Tindak Pidana (132) | BAB X Recidive (Pengulangan Tindak Pidana) (133): A. Pengertian Recidive (133), B. Macam-Macam Recidive (134) | BAB XI Pidana Dan Pemidanaan (139): A. Pengertian Pidana dan Sanksi Pidana (139), B. Jenis-Jenis Pidana (141), C. Pidana Bersyarat (154), D. Pelepasan Bersyarat (163), E. Pidana Tutupan (164), F. Tujuan Pemidanaan (166) | BAB XII Hapusnya Penuntutan Pidana Dan Hapusnya Pelaksanaan Pidana (177): A. Hapusnya Hak Penuntutan Pidana (177) [1. Ne Bis In Idem (177), 2. Meninggalnya Tersangka/Terdakwa (180), 3. Daluwarsa Penuntutan Pidana (181), 4. Penyelasaian Di Luar Peradilan (187), 5. Amnesti (188), 6. Abolisi (189)], B. Hapusnya Menjalankan Pidana (189) [1. Meninggalnya Terdakwa (189), 2. Daluwarsa (189), 3. Grasi (190)] | BAB XIII PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA (193): A. Makna Pembaharuan Hukum Pidana (193), B. Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia (196) | Daftar Pustaka (201) | Biografi Penulis (206)
No other version available